Catat, Ini Ketentuan Satgas COVID-19 Soal Travel Bubble Batam, Bintan, Hingga Singapura

Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). - Foto:Antara

Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:

  1. Pengelola kawasan travel bubble yang dibantu dengan kementerian/lembaga terkait, TNI, Polri, dan pemerintah daerah di Kepulauan Riau wajib membentuk Satuan Tugas Kawasan Travel Bubble yang menjalankan fungsi pencegahan, penanganan kesehatan, pembinaan, dan pendukung sebagai upaya untuk melakukan pengendalian terhadap penerapan protokol kesehatan di kawasan travel bubble.
  2. Pemantauan dan evaluasi kinerja Satuan Tugas Kawasan Travel Bubble dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi.
  3. Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau menerapkan aktivitas dalam kawasan travel bubble atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Kementerian/lembaga, TNI, Polri dibantu Satgas Penanganan COVID-19 Pelabuhan Laut c.q. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pelabuhan Laut Internasional melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di pelabuhan pintu masuk dan kawasan travel bubble di lapangan selama masa pandemi COVID-19 ini.
  5. Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *