Catat, Ini Ketentuan Satgas COVID-19 Soal Travel Bubble Batam, Bintan, Hingga Singapura

Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). - Foto:Antara

b. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

c. Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, terkecuali bagi pelaku perjalanan WNA Singapura;

Bacaan Lainnya

d. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation;

e. Khusus WNA, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30 ribu Dolar Singapura yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan;

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *