Catat, Ini Ketentuan Satgas COVID-19 Soal Travel Bubble Batam, Bintan, Hingga Singapura

Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). - Foto:Antara

h. Memiliki ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan;

i. Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan seminimalnya memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Terpilah antara sampah organik dan anorganik;
2) Tersedia dalam jumlah yang cukup; dan
3) Tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Bacaan Lainnya

j. Memiliki peralatan dan bahan desinfektan; dan

k. Memiliki ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD).

  1. Setiap operator moda transportasi di pintu masuk (entry point) kawasan travel bubble Batam dan Bintan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

10 .KKP Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA PPLN mekanisme travel bubble yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada angka 11 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *