f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble;
g. Menjalankan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan;
h. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk sebagaimana dimaksud dalam huruf g menunjukkan hasil negatif, maka PPLN mekanisme travel bubble dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:
1) Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
2) Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi; dan
3) Penjemputan dan pengantaran wisatawan ke lokasi penginapan tujuan wisata.
i. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk sebagaimana dimaksud dalam huruf g menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut: