Catat, Ini Ketentuan Satgas COVID-19 Soal Travel Bubble Batam, Bintan, Hingga Singapura

Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). - Foto:Antara

f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble;

g. Menjalankan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan;

Bacaan Lainnya

h. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk sebagaimana dimaksud dalam huruf g menunjukkan hasil negatif, maka PPLN mekanisme travel bubble dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:
1) Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
2) Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi; dan
3) Penjemputan dan pengantaran wisatawan ke lokasi penginapan tujuan wisata.

i. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk sebagaimana dimaksud dalam huruf g menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *