a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
b. Bekerja dengan sistem jadwal jaga (sif) selama 14 hari dan tinggal menginap di kawasan travel bubble Batam dan Bintan selama jadwal jaga (sif ) berlangsung;
c. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum memulai jadwal jaga (sif) kerjanya;
d. Melakukan pemeriksaan RT-PCR sebelum memasuki kawasan travel bubble;
e. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan travel bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR;
f. Melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13 untuk menyelesaikan jadwal jaga (sif) kerjanya;