Yandri mengatakan, dari sisi Undang-Undang, BNPB tidak perlu ragu. Semua fraksi maupun unsur pemerintahan dan di luar pemerintahan mendukung lembaga yang berdiri sejak 2008 ini.
“Sebagai negara yang sering disebut sebagai supermallnya bencana, maka BNPB sebagai garda terdepan yang kita nantikan karena kalau tidak, kita khawatir rasa nyaman warga di seluruh pelosok yang rawan bencana akan terusik dan terganggu,” ujarnya.
Menurutnya apabila keberadaan BNPB ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) tidak kuat. Ia berpendapat bahwa ini harus mandatori sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Apabila UU Nomor 24 belum kuat maka harus diperkuat. Kalau mendegradasi BNPB, Komisi VIII akan menolak,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Yandri menyampaikan rencana BNPB dalam mendukung upaya penanganan darurat bencana. BNPB telah mendesain adanya logistic hub atau 7 balai besar logistik untuk mendekatkan pelayanan yang tepat dan cepat apabila bencana terjadi. Pihak Komisi VIII telah menyetujui rencana tersebut. (*)