Pengusaha Karaoke Sebut Pengunjung Turun Drastis Akibat Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen

Selain di Jakarta, Hana menyebut rekan-rekan pengusaha hiburan di daerah juga berteriak atas kenaikan pajak hiburan. Mereka mengaku merasakan dampak langsung atas kebijakan tersebut.

Kenaikan tarif pajak hiburan adalah dampak dari revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD yang terbit pada 2022.

Bacaan Lainnya

Hal itu menyebabkan pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa terkena tarif pajak 40-75 persen.

Sedangkan di DKI Jakarta, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi meneken Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini mengatur pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen.

“Khusus tarif PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen,” bunyi Pasal 53 Ayat 2 beleid tersebut.

Tarif itu naik dibandingkan sebelumnya yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015. Kala Perda sebelumnya berlaku, tarif pajak untuk diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan disk jockey (DJ) dan sejenisnya masih 25 persen dan 35 persen untuk panti pijat, mandi uap, dan spa.(NA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *