Kubu AMIN Ingin Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran

Jakarta, Lini Indonesia – Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir, telah memberikan sedikit gambaran tentang isi permohonan sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam bundel permohonan yang terdiri dari ratusan halaman tersebut, terdapat sejumlah pelanggaran yang dicatat termasuk keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam proses Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya

“Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita,” ujar Ari usai menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Namun, ia masih merahasiakan bukti-bukti yang telah dikumpulkannya. Ia mengatakan bahwa detail bukti tersebut dapat dilihat langsung di persidangan.

“Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini, fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ari berharap MK dapat mengakomodasi berbagai tuntutan pasangan AMIN yang termuat lengkap dalam permohonan sengketa pemilu tersebut.

Salah satu permohonan dalam gugatan itu juga meminta agar pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Permintaan itu diharapkan karena untuk menghindari cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *