Pasangan Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan Ini Selengkapnya

Jakarta, Lini Indonesia – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan kebijakan baru untuk pasangan calon pengantin (catin) Islam, yang mengharuskan mereka mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin).

Aturan ini akan mulai berlaku pada akhir Juli mendatang, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam 2/2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Bacaan Lainnya

Agus Suryo Suripto dari Ditjen Bimas Islam Kemenag menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat mengenai kebijakan ini, yang akan berlanjut hingga akhir Juli. Setelah itu, kewajiban mengikuti bimwin bagi pasangan catin akan diberlakukan secara efektif.

“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini. Yaitu hingga Juli mendatang,” katanya dilansir dari Jawa Pos, Rabu (27/3/2024).

Sosialisasi itu melihat kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA.

Suryo menjelaskan setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya. Dia meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia. Materinya mulai dari aspek agama, kesehatan, finansial, dan lainnya.

“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *