Pasangan Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan Ini Selengkapnya

Oleh karena itu, dia mengajak para penghulu dan penyuluh agama Islam untuk secara tegas menyampaikan kepada calon pengantin bahwa mengikuti bimwin merupakan suatu kewajiban.

Suryo juga menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan bahwa aturan mengenai bimwin akan menjadi kewajiban yang tidak dapat ditawar-tawar bagi calon pengantin, dengan tujuan mendukung pembentukan keluarga yang kokoh dan harmonis.

Program ini juga diharapkan dapat membantu menurunkan angka perceraian yang tinggi belakangan ini.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa kegiatan bimwin akan diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pelaksanaan bimwin dapat dilakukan secara klasikal, mandiri, atau melalui sesi virtual.

Metode ini mengacu pada petunjuk pelaksanaan bimwin untuk calon pengantin yang telah ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam 189/2021.

Di tempat terpisah, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menekankan pentingnya aspek kesehatan bagi pasangan calon pengantin.

“Kita sedang mendorong sekencang kencangnya agar setiap calon pengantin memeriksakan kesehatannya sebelum pelaksanaan akad nikah,” katanya. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *