ASN Nekat Mudik, Siap – siap terima Sanksi Disiplin

Ilustrasi ASN (Foto Istimewa)

Surabaya, liniindonesia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara tegas menerapkan aturan larangan mudik, khususnya bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, mereka menyiagakan sebanyak 302 personel di tim pemantau larangan mudik aparatur sipil negara (ASN) di 17 titik penyekatan.

“Kalau nekat mudik, maka ancamannya adalah sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jatim sekaligus Ketua Tim Pemantau Larangan Mudik ASN, Nurkholis, Kamis (06/5/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Nurkholis, Tim Pemantau itu terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, dan Satpol PP Jatim.

Larangan mudik bagi ASN sendiri tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi COVID-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim Nomor 800/2625/204.3/2021.

Dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai 6-17 Mei 2021.

Selama pemberlakuan larangan tersebut, kata dia, setiap ASN dan PTT-PK wajib presensi melalui e-Presensi Mobile setiap hari. Tak hanya itu, kata dia, selama libur dan cuti bersama Lebaran presensi bekerja dari rumah (WFH) wajib dilakukan hingga tiga kali.

“Tim pemantau ini akan bergabung di titik poin penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan Polres setempat,” tuturnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *