Soal Utang RI, Sri Mulyani: Kita Yakin Bisa Membayar apabila Penerimaan Pajak bisa Dikumpulkan

Sri Mulyani Yakin Bisa Bayar Utang (Foto: Ist)

Jakarta, liniindonesia.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah optimis bisa membayar tunggakan utang, yakni dengan cara mengumpulkan penerimaan pajak. Ia mengatakan pemerintah mengambil pembiayaan utang untuk menutupi defisit fiskal karena berkurangnya penerimaan serta naiknya belanja selama pandemi covid-19.


“Penerimaan negara kita merosot, oleh karena itu kita masih harus mengalami defisit dan berutang. Namun, kita yakin bisa membayar lagi apabila penerimaan pajak bisa dikumpulkan,” ujarnya dalam acara Pajak Bertutur 2021, Rabu (25/8/21).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, DIrinya mengatakan sepanjang 2020 lalu penerimaan pajak mengalami kontraksi cukup dalam akibat pandemi. Catatan Kementerian Keuangan, total penerimaan pajak sepanjang 2020 cuma Rp1.070 triliun. Jumlahnya anjlok 19,7 persen dibandingkan dengan realisasi 2019 yang sebesar Rp1.332,7 triliun.

Walaupun penerimaan pajak menurun, Menurutnya Negara tidak lantas berpangku tangan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha terdampak pandemi. Sebaliknya, pemerintah menggelontorkan sejumlah insentif pembayaran pajak maupun pajak ditanggung pemerintah.

Seperti contohnya, PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti perumahan, PPnBM pembelian mobil ditanggung pemerintah, PPh pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah, PPh untuk UMKM yang bersifat final ditanggung pemerintah, dan lainnya.

“Berbagai insentif pajak ini sebesar Rp62,83 triliun adalah wujud nyata dari instrumen pajak yang bisa bermanfaat untuk memberikan perlindungan dan juga memberikan manfaat pada saat masyarakat dan dunia usaha membutuhkan,” sambungnya.

Sri Mulyani berharap APBN harus kembali disehatkan, salah satunya melalui pengumpulan pajak. Pasalnya, 70 persen hingga 80 persen penerimaan APBN berasal dari pajak.

“Inilah apa yang disebut konsep saling terus bergotong-royong oleh karena itu pajak adalah tulang punggung penting bagi suatu negara, tidak ada negara merdeka di manapun di dunia yang tidak mengumpulkan penerimaan pajak,” katanya.

Untuk diketahui Per Juni 2021, Utang pemerintah pusat mencapai Rp6.554,56 triliun. Sedangkan, rasio utang terhadap PDB mencapai 41,35 persen. Angka itu naik dari periode yang sama tahun lalu yakni Rp5.264,07 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 32,67 persen. Nilai utang juga bertambah dibandingkan Mei 2021 yakni Rp6.418,15 triliun, atau setara 40,49 persen dari PDB.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *